Review
Materi Sejarah Pedesaan
Ø Ciri-ciri
desa menurut Talcot Parsons
Seorang ahli sosiologi Talcot Parsons
menjelaskan bahwa masyarakat desa sebagai masyarakat Gemeinshcaft memiliki
karakteristik sebagai berikut:
A.
Afektifitas berdasarkan dengan perasaan kasih sayang,
cinta, kesetiaan dan kemesraan. Perwujudan dalam sikap dan perbuatan
tolong-menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain
dan menolongnya tanpa pamrih.
B.
Orientasi kolektif, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak
suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya
semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.
C. Partikularisme yaitu semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan
khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subjektif, perasaan
kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.
D. Askripsi yaitu
hubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu
usaha yang tidak disengaja namun merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan
kebiasaan atau keturunan.
E. Kekabaran merupakan sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan
antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa
menggunakan bahasa tidak langsung untuk menunjukkan sesuatu.
Penilaian masyarakat tinggi
apabila melihat pekerjaan tanpa bantuan dari orang lain.
Pitirin Sorokin membedakan struktur sosial
menjadi struktur sosial vertikal dan horizontal. Struktur sosial vertikal
(pelapisan/stratifikasi sosial) menggambarkan kelompok-kelompok sosial dalam
susunan yang bersifat hierarkis, sedangkan struktur sosial horizontal
(diferensiasi sosial) menggambarkan variasi/beragamnya dalam
pengelompokan-pengelompokan sosial. Smith dan Zopf mengemukakan pendapat
tentang pola pemukiman. Menurut mereka pola pemukiman berkaitan dengan
hubungan-hubungan keruangan (spatial) antara pemukiman penduduk desa yang satu
dengan yang lain dan dengan lahan pertanian mereka.
Sedangkan Pola pemukiman menurut paul halandise yaitu :
1.Mengelompok murni
2.Mengelompok tidak
murni
3.Menyebar teratur
4.Menyebar tidak
teratur
Sutardjo Kartohadikoesoemo
mengklasifikasikan penduduk desa Jawa menjadi beberapa lapisan sosial
berdasarkan faktor pemilikan/penguasaan lahan pertanian, yaitu: 1) warga desa
yang memiliki tanah pertanian, rumah dan tanah pekarangan, 2) warga desa yang
mempunyai rumah dan tanah pekarangan, 3) warga desa yang mempunyai rumah di
atas pekarangan orang lain, 4) warga desa yang kawin dan mondok di rumah orang
lain, dan 5) pemuda yang belum kawin. Berdasarkan kerangka dari Smith dan Zopf,
pelapisan sosial masyarakat desa di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan
kriteria:
1. Luas/sempitnya pemilikan atau penguasaan tanah,
2. Adanya pihak lain di
luar sektor pertanian,
3. Sistem persewaan
atau penguasaan tanah, dan
4. Sifat pekerjaan.
Secara umum masyarakat desa merupakan komunitas
yang kecil sehingga antara orang yang satu dengan yang lainnya terdapat
kemungkinan yang besar untuk saling berhubungan secara langsung dan saling
mengenal secara “pribadi”. Smith dan Zopf secara umum membedakan dua
pola umum desa yaitu desa sistem satu kelas dan desa sistem dua kelas atau desa
di mana pemilikan lahan pertanian penduduk mempunyai luas yang rata-rata sama.
Sedangkan desa sistem dua kelas adalah tipe desa di mana terdapat perbedaan
yang mencolok dalam luas pemilikan lahan pertanian. Di dalam desa sistem satu
kelas terdapat pelapisan/stratifikasi sosial,sedangkan di dalam desa sistem dua
kelas terdapat polarisasi sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar