Kamis, 15 Oktober 2020

Review Materi Sejarah Pedesaan 14-10-2020

Review Materi Sejarah Pedesaan

 

Ø  Ciri-ciri desa menurut Talcot Parsons

Seorang ahli sosiologi Talcot Parsons menjelaskan bahwa masyarakat desa sebagai masyarakat Gemeinshcaft memiliki karakteristik sebagai berikut:

A.    Afektifitas berdasarkan dengan perasaan kasih sayang, cinta, kesetiaan dan kemesraan. Perwujudan dalam sikap dan perbuatan tolong-menolong, menyatakan simpati terhadap musibah yang diderita orang lain dan menolongnya tanpa pamrih.

B.     Orientasi kolektif, yaitu mereka mementingkan kebersamaan , tidak suka menonjolkan diri, tidak suka akan orang yang berbeda pendapat, intinya semua harus memperlihatkan keseragaman persamaan.

C.     Partikularisme yaitu semua hal yang ada hubungannya dengan keberlakuan khusus untuk suatu tempat atau daerah tertentu. Perasaan subjektif, perasaan kebersamaan sesungguhnya yang hanya berlaku untuk kelompok tertentu saja.

D.    Askripsi yaitu hubungan dengan mutu atau sifat khusus yang tidak diperoleh berdasarkan suatu usaha yang tidak disengaja namun merupakan suatu keadaan yang sudah merupakan kebiasaan atau keturunan.

E.     Kekabaran merupakan sesuatu yang tidak jelas terutama dalam hubungan antara pribadi tanpa ketegasan yang dinyatakan eksplisit. Masyarakat desa menggunakan bahasa tidak langsung untuk menunjukkan sesuatu.

Penilaian masyarakat tinggi apabila melihat pekerjaan tanpa bantuan dari orang lain.

Pitirin Sorokin membedakan struktur sosial menjadi struktur sosial vertikal dan horizontal. Struktur sosial vertikal (pelapisan/stratifikasi sosial) menggambarkan kelompok-kelompok sosial dalam susunan yang bersifat hierarkis, sedangkan struktur sosial horizontal (diferensiasi sosial) menggambarkan variasi/beragamnya dalam pengelompokan-pengelompokan sosial. Smith dan Zopf mengemukakan pendapat tentang pola pemukiman. Menurut mereka pola pemukiman berkaitan dengan hubungan-hubungan keruangan (spatial) antara pemukiman penduduk desa yang satu dengan yang lain dan dengan lahan pertanian mereka.  Sedangkan Pola pemukiman menurut paul halandise yaitu :

1.Mengelompok murni

2.Mengelompok tidak murni

3.Menyebar teratur

4.Menyebar tidak teratur

Sutardjo Kartohadikoesoemo mengklasifikasikan penduduk desa Jawa menjadi beberapa lapisan sosial berdasarkan faktor pemilikan/penguasaan lahan pertanian, yaitu: 1) warga desa yang memiliki tanah pertanian, rumah dan tanah pekarangan, 2) warga desa yang mempunyai rumah dan tanah pekarangan, 3) warga desa yang mempunyai rumah di atas pekarangan orang lain, 4) warga desa yang kawin dan mondok di rumah orang lain, dan 5) pemuda yang belum kawin. Berdasarkan kerangka dari Smith dan Zopf, pelapisan sosial masyarakat desa di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan kriteria:

1. Luas/sempitnya pemilikan atau penguasaan tanah,

2. Adanya pihak lain di luar sektor pertanian,

3. Sistem persewaan atau penguasaan tanah, dan

4. Sifat pekerjaan.

Secara umum masyarakat desa merupakan komunitas yang kecil sehingga antara orang yang satu dengan yang lainnya terdapat kemungkinan yang besar untuk saling berhubungan secara langsung dan saling mengenal secara “pribadi”. Smith dan Zopf secara umum membedakan dua pola umum desa yaitu desa sistem satu kelas dan desa sistem dua kelas atau desa di mana pemilikan lahan pertanian penduduk mempunyai luas yang rata-rata sama. Sedangkan desa sistem dua kelas adalah tipe desa di mana terdapat perbedaan yang mencolok dalam luas pemilikan lahan pertanian. Di dalam desa sistem satu kelas terdapat pelapisan/stratifikasi sosial,sedangkan di dalam desa sistem dua kelas terdapat polarisasi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar