Jumat, 03 April 2020

Membandingkan 3 Buku II-Sejarah Agraria


MEMBANDINGKAN BUKU
 Indonesia adalah sebuah negara yang berada didalam garis khatulistiwa, sehingga tanahnya subur terbentang begitu luas. Tetapi lahan yang subur tidak mampu mengeluarkan petani dari garis kemiskinan. Karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang cenderung berpihak kepada pemilik modal(pengusaha). Tanah sebagai sumber kehidupan telah dirampas, lahan pertanian yang seharusnya menjadi tempat mencari nafkah bagi petani dan keluarganya telah dialih fungsikan untuk pembangunan pabrik bagi pemilik modal baik lokal maupun asing. Sebutan negara agraris bagi Indonesia sama sekali belum menyadarkan pemerintah untuk lebih memperhatikan dan menjamin kesejahteraan dari masyarakat yang mayoritas petani. Saya akan melakukan analisis perbandingan dari 3 buku, yaitu:
·         Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa Dari Masa Ke Masa
·         Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika Dan Reformasi Agraria)
·         Program Redistribusi Tanah Di Indonesia Suatu Sarana Kearah Pemecahan Masalah Penguasaan Tanah Dan Pemilikan Tanah

A.  Judul Buku : Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa Dari Masa Ke Masa
Penulis : S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi
Tahun Terbit : 2008
Nama Penerbit :  Yayasan Obor Indonesia
Tebal Buku : 540 Halaman
Buku ini menjelaskan tentang penguasaan tanah bersifat feodalisme/raja yang menguasai dan menjadi pemilik tanah. Tanah memiliki makna penting jika dilihat dari beberapa sudut pandang, dari sudut pandang ekonomi tanah merupakan faktor penting dalam produksi, sedangkan dalam sudut pandang politik tanah dapat dijadikan aspek kekuasaan oleh orang-orang tertentu. Dalam buku ini dijelaskan salah satu ciri penting struktur pertanahan di jawa adalah terdapat beberapa macam bentuk pemilikan tanah. Masyarakat pedesaan cenderung terbagi menjadi kelas-kelas yang didasarkan pada jangkauan terhadap hak-hak tanahnya. Pemilikan tanah pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat beberapa golongan dalam masyarakat.

B.  Judul Buku : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika Dan Reformasi Agraria)
Penulis : Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Tahun Terbit : 2019
Nama Penerbit : Laksbang Justitia
Tebal Buku : 257 Halaman
 Buku ini membahas pendaftaran tanah yang ada di Indonesia, hak menguasai negara atau tanah, serta fungsi sosial atas tanah. Pada bagian problematika pertahan di jelaskan khususnya pada sengketa pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Tanah merupakan harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak akan pernah ada habisnya, tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah bersifat permanen yaitu tidak dapat berubah naik, turun, atau menghilang lenyap dengan mudah seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun. Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap tndakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pentingnya pendaftaran tanah yaitu informasi kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA).


C.  Judul Buku : Program Redistribusi Tanah Di Indonesia Suatu Sarana Kea Rah Pemecahan Masalah Penguasaan Tanah Dan Pemilikan Tanah
Penulis : Arie Sukanti Hutagalung, S.H, MLI.
Tahun Terbit : 1985
Nama Penerbit : CV. RAJAWALI JAKARTA
Tebal Buku : 107 Halaman
 Buku ini menjelaskan peran peemerintah dalam melakukan perubahan struktur secara institusional yang mengatur hubungan manusia dengan tanah yang biasanya disebut dengan land reform. Untuk mencapai tujuan land reform, terdapat juga pembahasan yang membahas mengenai peran pemerintah dimana pemerintah telah mengeluarkan UU No. 56/PRP/1960 tentang “ penetapan luas tanah pertanian” yang antara lain menentukan batas maksimum dan minimum luas tanah pertanian yang dapat dikuasai oleh seseorang. Pemerintah akan mengambil tanah yang melebihi batas penguasaan maksimum dengan membayar ganti rugi kepada pemegang haknya untuk kemudian dibagikan kepada para petani penggarap yang tak mempunyai tanah sama sekali. Maksud dan tujuan program redistribusi tanah sebaiknya ditentukan terlebih dahulu dengan memberi penilaian tentang kondisi pertanian secara umum. Program redistribusi hampir tidak dapat memecahkan masalah kebutuhan tanah di Indonesia secara keseluruhan, diakibatkan oleh tidak efektifnya pelaksanaan program tersebut dan kelemahan-kelemahan dari hokum yang mengatur pelaksanaan program tersebut.