MEMBANDINGKAN
BUKU
Indonesia adalah sebuah negara yang berada
didalam garis khatulistiwa, sehingga tanahnya subur terbentang begitu luas.
Tetapi lahan yang subur tidak mampu mengeluarkan petani dari garis kemiskinan.
Karena kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang cenderung berpihak kepada
pemilik modal(pengusaha). Tanah sebagai sumber kehidupan telah dirampas, lahan
pertanian yang seharusnya menjadi tempat mencari nafkah bagi petani dan
keluarganya telah dialih fungsikan untuk pembangunan pabrik bagi pemilik modal
baik lokal maupun asing. Sebutan negara agraris bagi Indonesia sama sekali
belum menyadarkan pemerintah untuk lebih memperhatikan dan menjamin
kesejahteraan dari masyarakat yang mayoritas petani. Saya akan melakukan
analisis perbandingan dari 3 buku, yaitu:
·
Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola
Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa Dari Masa Ke Masa
·
Hukum Pertanahan (Pengaturan,
Problematika Dan Reformasi Agraria)
·
Program Redistribusi Tanah Di Indonesia
Suatu Sarana Kearah Pemecahan Masalah Penguasaan Tanah Dan Pemilikan Tanah
A. Judul
Buku : Dua Abad Penguasaan Tanah, Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa Dari
Masa Ke Masa
Penulis
: S.M.P Tjondronegoro dan Gunawan Wiradi
Tahun
Terbit : 2008
Nama
Penerbit : Yayasan Obor Indonesia
Tebal
Buku : 540 Halaman
Buku
ini menjelaskan tentang penguasaan tanah bersifat feodalisme/raja yang
menguasai dan menjadi pemilik tanah. Tanah memiliki makna penting jika dilihat
dari beberapa sudut pandang, dari sudut pandang ekonomi tanah merupakan faktor
penting dalam produksi, sedangkan dalam sudut pandang politik tanah dapat
dijadikan aspek kekuasaan oleh orang-orang tertentu. Dalam buku ini dijelaskan
salah satu ciri penting struktur pertanahan di jawa adalah terdapat beberapa
macam bentuk pemilikan tanah. Masyarakat pedesaan cenderung terbagi menjadi
kelas-kelas yang didasarkan pada jangkauan terhadap hak-hak tanahnya. Pemilikan
tanah pertanian hanya terpusat kepada beberapa orang saja, sehingga terdapat
beberapa golongan dalam masyarakat.
B. Judul
Buku : Hukum Pertanahan (Pengaturan, Problematika Dan Reformasi Agraria)
Penulis
: Ahmad Setiawan, S.H., M.H
Tahun
Terbit : 2019
Nama
Penerbit : Laksbang Justitia
Tebal
Buku : 257 Halaman
Buku ini membahas pendaftaran tanah yang ada
di Indonesia, hak menguasai negara atau tanah, serta fungsi sosial atas tanah.
Pada bagian problematika pertahan di jelaskan khususnya pada sengketa
pertanahan dan bagaimana cara atau upaya untuk penyelesaiannya. Tanah merupakan
harta yang sangat berharga, dan masalah ataupun persoalan tanah di dunia tidak
akan pernah ada habisnya, tanah sendiri memiliki fungsi yang sangat penting
bagi manusia untuk menjamin kehidupan serta kemakmuran. Tanah bersifat permanen
yaitu tidak dapat berubah naik, turun, atau menghilang lenyap dengan mudah
seperti property lainnya sehingga dapat dicatat atau direkam sampai kapanpun.
Pendaftaran tanah merupakan hal yang sangat penting bagi masyarakat guna
memperoleh kepastian hukum yaitu memperoleh perlindungan yustisiabel terhadap
tndakan sewenang-wenang yang berarti seseorang akan dapat memperoleh sesuatu
yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Pentingnya pendaftaran tanah yaitu informasi
kepada pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data mengenai
bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar. Adapun
dasar hukum pelaksanaan pendaftaran tanah dalam pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria atau lebih
dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA).
C. Judul
Buku : Program Redistribusi Tanah Di Indonesia Suatu Sarana Kea Rah Pemecahan
Masalah Penguasaan Tanah Dan Pemilikan Tanah
Penulis
: Arie Sukanti Hutagalung, S.H, MLI.
Tahun
Terbit : 1985
Nama
Penerbit : CV. RAJAWALI JAKARTA
Tebal
Buku : 107 Halaman
Buku ini menjelaskan peran peemerintah dalam
melakukan perubahan struktur secara institusional yang mengatur hubungan
manusia dengan tanah yang biasanya disebut dengan land reform. Untuk mencapai
tujuan land reform, terdapat juga pembahasan yang membahas mengenai peran
pemerintah dimana pemerintah telah mengeluarkan UU No. 56/PRP/1960 tentang “
penetapan luas tanah pertanian” yang antara lain menentukan batas maksimum dan
minimum luas tanah pertanian yang dapat dikuasai oleh seseorang. Pemerintah
akan mengambil tanah yang melebihi batas penguasaan maksimum dengan membayar
ganti rugi kepada pemegang haknya untuk kemudian dibagikan kepada para petani
penggarap yang tak mempunyai tanah sama sekali. Maksud dan tujuan program
redistribusi tanah sebaiknya ditentukan terlebih dahulu dengan memberi
penilaian tentang kondisi pertanian secara umum. Program redistribusi hampir
tidak dapat memecahkan masalah kebutuhan tanah di Indonesia secara keseluruhan,
diakibatkan oleh tidak efektifnya pelaksanaan program tersebut dan
kelemahan-kelemahan dari hokum yang mengatur pelaksanaan program tersebut.