Resensi
buku- Kedudukan Hukum Adat Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia
Oleh
Abdurrahman , SH
Salah
satu sektor hukum adat Indonesia yang kelihatan-nya mendapatkan status istimewa
bilamana dibandingkan dengan sektor-sektor hukum adat lainnya ialah hukum adat
tentang tanah, karena hukum adat ini telah berlakunya Undang-undang pokok
agraria pada tahun 1960 telah dijadikan dasar dari pada hukum agraria nasional
dan oleh karenanya semenjak saat itu mengalami proses perkembangan yang berbeda
dengan sektor-sektor hukum adat lainnya.
Beberapa
Ketentuan Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia Tentang Hukum Adat :
A. Berlakunya
hukum adat dimasyarakat merupakan manifestasi dari aspirasi yang berkembang di
dalam masyarakat. Dengan demikian sekalipun sebenarnya berlakunya hukum adat
dalam masyarakat tidak tergantung daripada ketentuan perundangan tetapi dalam
pelaksanaan-nya tidak bisa dilepaskan dari rumusan pasal-pasal perundangan yang
mengatur persoalan yang sama. Undang-undang pokok agraria yang biasa lebih dikenal
dengan singkatan UUPA yaitu UU No. 5/1960 (LN. 1960 No. 104) mulai berlaku pada
tanggal 24 september 1960 adalah Undang-undang nasional yang secara fundamental
mengadakan perombakan terhadap hukum pertahanan yang berlaku di Negara kita.
Pengaruhnya terhadap hukum adat sudah barang tentu sangat besar sekali karena
sebelumnya hukum adat adalah merupakan hukum yang berlaku bagi mayoritas
penduduk Indonesia.
B.
Sistem perundang-undangan agraria
Sistem
hukum adalah suatu susunan keseluruhan aturan-aturan yang disusun sesuai
menurut azas-azasnya, sedangkan prof. subekti menyatakan bahwa sistem hukum
adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri
atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu
rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan.
Lebih jauh Patterson mengungkapkan antara lain bahwa, kemanfaatan dari suatu
sistem ialah dia membuat kita mampu memecahkan masalah-masalah yang konkrit
tanpa merepotkan kita,
C.
Hukum adat dalam UUPA
Prinsip
pokok daripada UUPA yang berkenaan dengan hukum adat dapat dilihat dalam pasal
5 UUPA yang isinya sebagai berikut : hukum agraria yang berlaku atas bumi, air
dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan
sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam
Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatunya
dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar hukum agama.
D.
Hukum adat dalam peraturan
perundang-undangan lainnya
Beberapa
undang undang yang dalam sistematika perundang-undangan agraria nasional tidak
bisa dilepaskan dari UUPA. Di antara undang-undang dimaksud yaitu :
a. Undang-undang
No. 2/1960.
Undang-undang No.
2/1960 (L.N. 1960 No. 2) tentang perjanjian bagi hasil di undangkan pada
tanggal 7 Januari 1960. Dalam pasal 7 Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
besarnya bagian hasil tanah yang menjadi hak penggarap dan pemilik untuk tiap
daerah swatantra tingkat II ditetapkan oleh kepala daerah swatantra tingkat II
yang bersangkutan, dengan memperhatikan jenis tanaman, keadaan tanah, kepadatan
penduduk, zakat yang disisihkan belum dibagi faktor-faktor ekonomis serta
ketentuan adat setempat.
b. Undang-undang
No. 5 Tahun 1967
Undang-undang No. 5
Tahun 1967 (LN. 1967 No. 8) tentang ketentuan pokok kehutanan adalah
undang-undang yang mengatur secara lebih khusus salah satu dari bidang agraria
yaitu hutan.
c. Undang-undang
No. 11 Tahun 1974
Undang-undang No. 11
Tahun 1974 (LN. 1974 No. 63) adalah tentang pengairan.
E.
Hukum Adat Dalam Peraturan Pelaksanaan UUPA
1. Undang-undang
No. 56 Prp. Tahun 1960
Tentang penetapan luas
tanah pertanian, (LN. 1960 No. 174) mengatur soal gadai tanah menurut hukum
adat.
2. Peraturan
Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960
Tentang pelaksanaan
beberapa ketentuan undang-undang pokok agraria.
3. Peraturan
pemerintah No. 10 tahun 1961
Tentang pendaftaran
tanah.
4. Peraturan
menteri pertanian dan agraria No. 2 tahun 1962
Tentang penegasan konversi
dan pendaftaran bekas hak Indonesia atas tanah.
5. Keputusan
presiden no. 54 tahun 1980
Tentang kebijaksanaan
mengenai pencetakan sawah memberikan suatu ketentuan yang berkenaan dengan
hukum adat.
·
Beberapa Pandangan Tentang Pengertian
Dan Kedudukan Hukum Adat Di Dalam Perundang-Undangan Agraria Indonesia
Prof,soeripto SH, menilai UUPA ini
sebagai salah satu hasil usaha untuk menjebol tata hukum colonial. Wirjono
prodjodikiro, menilai Undang-undang pokok agraria ini dapat dikaji sebagai
suatu langkah perbaikan perundang-undangan kita dibidang hukum perdata. Dr.AP.
parlindungan menilai UUPA sebagai karya terbesar dibidang hukum setelah
kemerdekaan republik Indonesia diproklamasikan. Sedangkan S. Adiwinata
menyatakan bahwa UUPA bukan saja mengadakan perombakan secara struktural
mengenai kedudukan hukum tanah di Indonesia, tetapi juga secara tidak langsung
telah merombak sistem hukum adat. Dengan UUPA dihapuskan dasar dan peraturan
hokum agraria kolonial, yang setelah kita merdeka selama 15 tahun terpaksa masih
tetap berlaku karena kita sendiri masih belum berhasil membentuk hukum agraria
nasional sebagi penggantinya. Tujuan UUPA yaitu meletakkan dasar bagi
penyusunan hukum agraria nasional, yang merupakan alat untuk membawa
kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat, terutama rakyat
tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
·
Kedudukan Hukum Adat Dalam UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya
Menurut wirjono projodikiro maka negara Indonesia
membuka jalan yang tegas bagi perkembangan hukum di Indonesia kearah tetap
berlakunya hukum adat sebagai inti hukum bagi segenap penduduk Indonesia pada
khususnya. Sedangkan prof. soeripto menyatakan bahwa UUPA merupakan suatu bukti
tentang suksesnya usaha pemakaian hukum adat sebagai dasar dan sebagai hasil
usaha menyelamatkan Pancasila dalam Pembangunan dan Pembinaan Tata Hukum
Nasional.
·
Pengertian dan Luas Lingkup Dari Hukum
Adat Menurut UUPA dan Peraturan Pelaksanaannya
Istilah “hukum adat” di dalam berlakunya
undang-undang pokok agraria (undang-undang no.5 tahun 1960) adalah Hukum Adat Yang Sudah Modern Dan Sistemnya
Sudah Bersifat Konsensual Dan Bukan Hukum Adat Yang Sistemnya Masih
Kongkrit/Tunai. Dari ketentuan pasal 5 dapat disimpulkan bahwa hukum adat
itu :
a) Tidak boleh bertentangan dengan kepentingan
nasional dan negara yang berdasarkan persatuang bangsa.
b) Tidak
boleh bertentangan dengan sosialisme Indonesia.
c) Tidak
boleh bertentangan dengan peraturan UUPA dan perundangan.
d) Harus
mengindahkan unsur-unsur pada hukum agama.
·
Hak-hak adat atas tanah, transaksi tanah
dan transaksi yang ada hubungannya dengan tanah dalam sistem perundang-undangan
agraria nasional
Sehubungan dengan ketentuan pasal 3 UUPA Dr.
Parlindungan menyatakan bahwa pasal 3 ini harus dikaitkan kepada paal 58 UUPA
yang mengakui masih berlakunya hak-hak ulayat maupun hak-hak adat lain yang
tidak bertentangan dengan pembatasan yang diatur oleh pasal 3, yaitu :
a) Masih
terdapat dalam masyarakat
b) Harus
disesuaikan dengan kepentingan nasional/negara.
c) Tidak
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya.
UUPA
adalah pioner bagi pembaharuan hukum di negara kita karena ia adalah merupakan
langkah pertama untuk mengadakan pembaharuan yang mendasar untuk salah satu
segi hukum positif. Hukum pertanahan yang berlaku beraneka ragam sifatnya ada
yang termasuk dalam hukum perdata, hukum administratif, hukum integral, dll.
Hukum perdata yang berlaku juga bersifat dualistis di samping hukum perdata
adat yang tidak tertulis. Dengan demikian maka dampak pembaharuan yang
ditimbulkan oleh UUPA tidak saja akan mengena terhadap hukum perdata tertulis
saja tetapi juga tertuju pada hukum adat.
·
Ruang lingkup hukum adat
Ruang lingkup daripada
hukum adat dalam kedudukan dan pengertian sebagaimana dikemukakan diatas juga
mengalami perubahan daripada ruang lingkup berlakunya semula. Perubahan
dimaksud adalah diwujudkan melalui 2 segi :
(a) Memperluas
ruang lingkup dalam artian daya laku daripada hukum adat diperluas daripada
subyek yang terbatas menjadi lebih luas lagi. Hukum adat yang semula hanya
berupa :
ü Hukum
Indonesia dalam arti hukum yang hanya berlaku bagi golongan pribumi sesuai
dengan penggolongan hukum penduduk yang didasarkan pasal 131 dan 163 IS.
ü Hukum
lokal dalam arti ini hanya berlaku secara local bagi daerah tertentu sehingga
ada berbagai macam hukum adat yang berlaku dinegara kita.
(b) Membatasi
ruang lingkup berlakunya hukum adat itu dengan menetapkan sejumlah pembatas
sehingga materi daripada hukum adat tentang tanah yang tadinya mengatur dan
mengakui berbagai persoalan pada daerah hukum adat yang berbeda-beda dan
diseragamkan sedemikian rupa sehingga timbul suatu pengertian hokum baru yaitu
hukum adat yang telah dimodernisir sebagaimana kita sebutkan diatas. Hukum adat
yang telah dihilangkan yaitu :
Ø Hukum
adat yang isinya betentangan dengan kepentingan nasional dan negara yang
berdasarkan atas persatuan bangsa, ini adalah merupakan usaha untuk
menselaraskan hukum adat dengan kedudukan negara republik Indonesia dengan
segala konsekwensinya.
Ø Hukum
adat yang isinya bertentangan dengan sosialisme Indonesia yaitu hokum adat yang
kurang selaras dengan pola kemasyarakatan yang dituntut oleh kepribadian
Indonesia.
Ø Hukum
adat yang isinya bertentangan dengan ketentuan UUPA yaitu ketentuan hukum adat
yang kurang selaras dengan prisip hukum yang terkandung didalam UUPA
Ø Hukum
adat yang isinya bertentangan dengan ketentuan hukum yang termuat didalam
berbagai peraturan pelaksanaan UUPA.
Ø Hukum
adat yang kurang mengindahkan unsur yang bersandar pada hukum agama.
Karena UUPA secara prinsipil menyatakan bahwa UUPA
itu adalah berdasarkan pada hukum adat maka hukum adat seharusnya tetap menjadi
landasan, segala pembatasan tersebut harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga
pembatasan-pembatasan tersebut tidak sampai menghilangkan essensi daripada
hukum adat itu sendiri, di mana dengan berbagai macam pembatasan itu hukum adat
tidak menjadi hilang, atau kehilangan arti tetapi essensinya masih harus
ditonjolkan.
·
Substansi Hukum Adat
Substansi
daripada hukum adat tentang tanah dalam pengertian UUPA adalah tergantung
pada perubahan
yang terjadi dalam kedudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar