MEMBANDINGKAN
BUKU
Indonesia
dikenal sebagai negara agraris karena sebagian penduduknya berprofesi sebagai
petani. Menurut pandangan masyarakat luas, persoalan hidup dan penghidupan
merupakan persoalan tanah, karena tanah adalah sumber segala makanan bagi
manusia. Tanah merupakan hal mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat
agraris. Saya akan melakukan analisis perbandingan
dari 3 buku, yaitu :
1. Pola
Penguasaan, Pemilikan Dan Penggunaan Tanah Secara Tradisional Kalimantan Barat
2. Penguasaan
Tanah Dan Tenaga Kerja Jawa Di Masa Kolonial
3. Reforma
Agraria Land Reform Dan Redistribusi Tanah Di Indonesia
Judul
Buku : Pola Penguasaan, Pemilikan Dan
Penggunaan Tanah Secara Tradisional
Kalimantan
Barat
Penulis :
Y.C. Thambun Anyang,SH.
Tahun terbit :1989
Nama penerbit :
Departemen Pendidikan
Tebal buku :
96 halaman
Buku
ini menjelaskan pembagian lahan pada daerah Kalimantan Barat , hubungan yang erat dan bersifat religio magis
yang menyebabkan persekutuan dan warganya memperoleh hak untuk menguasai, memiliki
dan menggunakan tanah secara tradisional. Penggunaan tanah yang sudah berupa
tanah bawas jekas terlebih dahulu harus meminta izin atau meminjam tanah bawas
itu kepada pemiliknya. Tanah yang berada dalam penguasaan perseorangan dan
tanah yang dikuasai komunal tetap berada dibawah pengawasan kepala persekutuan
adat agar ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan warganya terpelihara atau
terjamin. Buku ini mendetailkan mengenai hukum tanah yang ada didaerah
Kalimantan Barat, seperti berlakunya UUPA (UU no.5 tahun 1960) menimbulkan
perubahan atau pola baru dalam hal penguasaan, pemilikan dan penggunaan tanah,
dengan berlakunya UU no.5 tahun 1979 sedikit banya akan mempengaruhi pola-pola
tradisional.
Judul Buku :
Penguasaan Tanah Dan Tenaga Kerja Jawa Di Masa Kolonial
Penulis :
Jan Breman
Tahun
terbit : 1983
Nama
penerbit : LP3ES Jakarta,
anggota IKAPI bekerja sama dengan Koninklijik
Tebal
buku : 230 halaman
Buku
ini menjelaskan penguasaan tanah dan para pekerjanya dibawah naungan kolonial
di Cirebon khususnya, adanya perombakan di antar desa agar pertanian berjalan
sesuai yang diinginkan oleh pihak kolonial. Buku ini membahas tentang sidang
sindikat cabang Cirebon yang diwarnai dengan keributan hebat, dan perdebatan
tidak berakhir dengan consensus sebagaimana yang diinginkan. Dan berakhir
dengan perombakan tanah(landfrom) yang diprakarsai oleh residen, atas dasar
suatu hasil studi lokal.
Judul
Buku : Reforma Agraria Land Reform Dan
Redistribusi Tanah Di Indonesia
Penulis :
Diyan Isnaeni, S. H., M. HUM
Dr.
H. Suratman, S. H., M. HUM
Nama penerbit
: Intrans Publishing, Malang
Buku
ini berisi mengenai diadakannya landreform di Indonesia bertujuan untuk
mendistribusikan yang merata sumber kehidupan para petani, untuk melaksanakan
prinsip tanah sebagai penggarap, mengakhiri sistem penguasaan secara
besar-besaran dan meningkatkan produk dalam bidang pertanian. Pasal 4 ayat (1)
UUPA menetapkan bahwa dasar hak menguasai negara ditentukan adanya macam-macam
hak atas permukaan bumi yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh
orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta
badan-badan hukum. Tujuan dari landreform yakni untuk menyempurnakan adanya
pemerataan tanah sehingga adanya usaha yang dilakukan untuk menciptakan ha
katas tanah diantara pemilik tanah dan untuk meningkatkan dan memperbaiki daya
guna pengguna tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar